Judul :
Pelaksanaan Konstatering (Pencocokan) objek perkara Eksekusi perkara Perdata Permohonan Konsinyasi Nomor 33/Pdt.Eks/2023/PN Ktp Jo Nomor 3/Pdt.Kons/2023/PN Ktp atas nama SURYA RINTA ARYANTI (Termohon Eksekusi IV)
Isi :
Kepada
Yth. SURYA RINTA ARYANTI (Termohon Eksekusi IV)
Dahulu beralamat di Jalan Gajah Mada RT028/RW003, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang
sekarang tidak diketahui keberadaannya
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Konstatering (Pencocokan) objek perkara eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ketapang, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 33/Pdt.Eks/2023/PN Ktp Jo Nomor 3/Pdt.Kons/2023/2023/PN Ktp tanggal 17 November 2023 dalam perkara antara :
PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA sebagai PEMOHON/PEMOHON EKSEKUSI
Lawan
SURYANI, Dkk sebagai TERMOHON/TERMOHON EKSEKUSI
terhadap objek eksekusi berupa tanah yang berada di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, diharapkan kepada saudara untuk datang pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 23 November 2023
Jam : 09.00 WIB
Tempat : Objek eksekusi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat
Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
An. Ketua Pengadilan Negeri Ketapang
Panitera
ttd
ANUNG HANDONO, S.H.
NIP. 197303221993031003