STRUKTUR ORGANISASI
PENGADILAN NEGERI KETAPANG

"Adil dan Tidak Diskriminatif; Cermat; Santun dan Ramah; Tegas, Handal dan Tidak Memberikan Putusan yang Berlarut-larut; Profesional; Tidak Mempersulit; Patuh pada Perintah Atasan yang Sah dan Wajar; Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Akuntabilitas dan Integritas Institusi Penyelenggara; Tidak Membocorkan Informasi dan Dokumen yang Wajib di Rahasiakan Sesuai dengan Peraturan Peradilan dan Perundang-undangan Yang Berlaku; Terbuka dan Mengambil Langkah yang Tepat untuk Menghindari Benturan Kepentingan; Tidak Menyalahgunakan Sarana dan Prasarana serta Fasilitas Pelayanan Publik; Tidak Memberikan Informasi yang Salah atau Menyesatkan dalam Menanggapi Permintaan Informasi serta Proaktif dalam Memenuhi Kepentingan Masyarakat; Tidak Menyalahgunakan Informasi, Jabatan, dan atau Kewenangan yang Dimiliki; Sesuai dengan Kepantasan; Dan Tidak Menyimpang dari Prosedur."
PIMPINAN PENGADILAN
KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI


PANITERA DAN SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI


TENAGA TEKNIS PERADILAN
HAKIM








PANITERA MUDA



PANITERA PENGGANTI



JURUSITA


JURUSITA PENGGANTI



TENAGA NON TEKNIS
KEPALA SUB BAGIAN



STAF



TENAGA KONTRAK
PEGAWAI DENGAN PERJANJIAN KERJA







