berakhlak bangga melayani bangsa

  • Jumat, 04 Oktober 2024

DISABILITAS PROSEDUR PELAYANAN


PROSEDUR PELAYANAN BAGI DISABILITAS :

  1. Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas;
  2. Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas;
  3. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal;
  4. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist;
  5. Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
  6. Pengesahan hasil layanan;
  7. Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP;
  8. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas;
  9. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.

Berita Lainnya