Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (eRATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi eRATERANG yang diguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. eRATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi eRATERANG ini sebagai berikut :
Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :
BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI eRATERANG DAN APA SAJA YANG DIPERLUKAN?
Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran akun sebagai pemohon Surat Keterangan. Pemohon diwajibkan memiliki email untuk pendaftaran akun pada aplikasi eRATERANG dan berkas-berkas bisa di-scan atau difoto untuk diupload saat pendaftaran permohonan surat keterangan.
Lampiran
[Lampiran Blangko Gugatan Sederhana]
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak 200 Juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
Berikut ini Formulir atau Blangko Gugatan Sederhana :
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi
administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak
eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan
putusan) melalui aplikasi ini.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Lebih Lanjut
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Selalu Memberikan Pelayanan Prima