PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B)1
Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke: Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dean seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu diba gikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi
administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak
eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan
putusan) melalui aplikasi ini.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Lebih Lanjut
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Selalu Memberikan Pelayanan Prima