Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, pelanggar tinggal melihat besaran denda lalu menbayar dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan
Lampiran
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi
administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak
eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan
putusan) melalui aplikasi ini.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Lebih Lanjut
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Selalu Memberikan Pelayanan Prima