Kamis, 26 September 2024 dalam rangka memenuhi surat undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ibu Hakim Kunti Kalma Syita, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Inkracht di Halaman Kejaksaan Negeri Ketapang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh lintas Aparat Penegak Hukum beserta Forkopimda, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari obat-obatan terlarang jenis ekstasi dan sabu beserta alat hisap dan timbangannya, berbagai jenis handphone, sajam, dan senpi.