Telah di laksanakan Penandatanganan Kerja Sama (MoU) Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Ketapang. Acara ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Komitmen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan SK Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyangdang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Penandatanganan Kerja Sama (MoU) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Bersama dengan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang, dengan dihadiri oleh Seluruh Pegawai di Lingkungan Pengadilan Negeri Ketapang dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang.