DISABILITAS PROSEDUR PELAYANAN
PROSEDUR PELAYANAN BAGI DISABILITAS :
- Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas;
- Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas;
- Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal;
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist;
- Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan;
- Pengesahan hasil layanan;
- Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP;
- Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas;
- Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.
Berita Lainnya