Pengadilan Negeri Ketapang kelas II adalah salah satu Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak Kalimantan Barat yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.P1/3/4 tanggal 27 Agustus 1968.
Pengadilan Negeri Ketapang kelas II merupakan Pengadilan Negeri yang terletak wilayah Provinsi Kalimantan Barat dengan wilayah hukum terluas di Provinsi Kalimantan Barat yang meliputi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Berdasarkan sejarah, pembentukan Kabupaten Ketapang pada masa Pemerintahan Republik Indonesia adalah berdasakan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 yang menetapkan status Kabupaten Ketapang sebagai bagian Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Bupati.
Pada tahun 1959, proses persidangan / peradilan di Kabupaten Ketapang sudah bisa terlaksana dengan proses administrasinya masih pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Sehubungan dengan pesatnya perkembangan kota atau wilayah Kabupaten Ketapang saat itu maka berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI Nomor J.P1/3/4 tanggal 27 Agustus 1968 dibentuklah Pengadilan Negeri Ketapang dengan wilayah hukum seluruh Kabupaten Ketapang, dan Ketua Pertama ditunjuk Bpk. JAILANI, S.H. Pada saat itu Kantor Pengadilan Negeri Ketapang masih menggunakan gedung pemerintah daerah yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani (sebelah barat SPBU Mandiri).
Pada Tahun 1973 berdasarkan DIPA Nomor: 72/XII/4/1973 tanggal 5 April 1973 dibangunlah gedung Pengadilan Negeri Ketapang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.19 diatas perolehan Tahun 1974/1975 SHM Nomor 39 tanah seluas 2.763 M2 dan luas bangungan 701 M2 terdiri dari 2 lantai diresmikan penggunaannya oleh Bpk. ISMAIL SALEH, S.H. yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman RI.
Pada Tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang, sehingga terbentuk Kabupaten Baru, yaitu Kabupaten Kayung Utara (Sukadana) yang terletak di sebelah Utara dari Kabupaten Ketapang dengan jarak tempuh 82 KM dengan waktu perjalanan kurang lebih 2 jam dari kota Ketapang, sehingga wilayah hukum PN Ketapang meliputi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Berikut daftar Hakim yang pernah diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ketapang: