berakhlak bangga melayani bangsa

  • Selasa, 10 Desember 2024

KEPANITERAAN HUKUM


KEPANITERAAN HUKUM

PANITERA MUDA HUKUM

Uraian tugas Panitera Muda Hukum, sebagai berikut :

1. Mengoreksi setiap pembuatan Laporan bulanan dan merekap laporan tahunan;

2. Mengelola segala kegiatan yang berhubungan dengan kearsipan;

3. Mengelola dan mengoreksi segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas Kepaniteraan Hukum ;

4. Menerima surat masuk dan melaksanakan disposisi ;

5. Mengkonsep surat keluar jika ada;

6. Membantu Ketua dalam membuat, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan bidang tugasnya;

7. Mengkoordinasi SKM dan IPK;

8. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Staf Hukum:

1. Sebagai Petugas PTSP (Tim II);

2. Merekap laporan, pelaporan online di Kepaniteraan Perdata dan Pidana;

3. Mengetik dan membalas surat keluar ;

4. Menyimpan dan mengarsipkan berkas perkara yang sudah diminutasi;

5. Membantu pendaftaran badan-badan hukum, pendaftaran akta notaris dan CV dan legalisir ;

6. Membuat grafik perkara pidana dan perkara perdata pada papan visual;

7. Pelaksanaan SKM dan IPK;

8. Petugas Informasi dan Pengaduan;

9. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Staf Hukum:

1. Petugas PTSP;

2. Petugas Informasi dan Pengaduan ;

3. Membantu membuat laporan bulanan, laporan empat bulanan, laporan semesteran dan laporan tahunan ;

4. Membantumengkonsep pembuatan laporan bulanan, laporan empat bulanan, laporan semesteran dan laporan tahunan ;

5. Membantu meregister arsip/berkas perkara yang sudah diminutasi ;

6. Membantu melayani pendaftaran badan-badan hukum, pendaftaran akta notaris dan CV dan legalisir ;

7. Membantu mencatat surat masuk dan surat keluar di register surat masuk dan register surat keluar;

8. Membantu menulis register surat keterangan;

9. Melaksankan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berita Lainnya