Judul :
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TURUT TERGUGAT Nomor : 40/Pdt.G/2023/PN Ktp
Isi :
Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 saya Sari Asih Andayani Jurusita pada Pengadilan Negeri Ketapang, berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2023/PN Ktp tanggal 22 Mei 2024, TELAH MEMBERITAHUKAN :
CHRISTOPHER BRAMANTYA SATRIYA MURDAWA
Alamat : dahulu beralamat di Jl. Imam Bonjol, Gg. Ahong nomor 202, RT001/RW001, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang
Sekarang tidak diketahui alamatnya
Sebagai Turut TERGUGAT I;
Tentang isi putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 22 Mei 2024 nomor 40/Pdt.G/2023/PN Ktp dalam perkara antara :
WENI KURNIASARI Sebagai Penggugat
Lawan
SHERLY ANGGRAENI, Dkk. Sebagai Tergugat
MENGADILI :
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provisi penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi turut tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.540.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Oleh karena Turut Tergugat I sekarang ini tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti, maka pemberitahuan ini saya laksanakan di Kantor Bupati Ketapang. dengan diterangkan agar Relaas pemberitahuan ini dapat ditempelkan pada papan pengumuman yang diperuntukkan untuk itu. Kemudian saya juga menempelkan Relaas pemberitahuan ini pada papan pengumuman di Kantor Pengadilan Negeri Ketapang.
Demikian Relaas pemberitahuan ini dibuat.
Jurusita
ttd
SARI ASIH ANDAYANI